Syarat Pendaftaran

Anggota Tetap

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan keanggotaan;
  2. Memiliki kriteria pelayanan yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu ramah, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi, mandiri, kreatif, inovatif serta berorientasi nasional & internasional yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan;
  3. Memiliki legalitas badan usaha yang resmi (akta pendirian/NIB, NPWP,Domisili);
  4. Menjalankan usaha di bidang penata acara pernikahan selama minimal 4 tahun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari 3 anggota HASTANA;
  5. Tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum yang berkaitan dengan industri pernikahan;
  6. Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan munas dan peraturan organisasi lainnya;

Anggota Sementara

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan keanggotaan
  2. Memiliki kriteria pelayanan yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu ramah, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi, mandiri, kreatif, inovatif serta berorientasi nasional & internasional yang selanjutnyadituangkan dalam surat pernyataan;
  3. Menjalankan usaha di bidang penata acara pernikahan selama minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari 3 vendor pernikahan yang tergabung dalam asosiasi resmi di bidang pernikahan;
  4. Memiliki surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat;
  5. Tidak sedang terlibat dalam suatu perkara hukum yang berkaitan dengan industri pernikahan;
  6. Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan munas dan peraturan organisasi lainnya;